Psikologi Behaviorisme Edward Lee Thorndike (1874-1949)

Edward Lee Thorndike (1874-1949)

Thorndike merupakan tokoh yang mengadakan penelitian tentang animal psychology. Penelitian mengenai hewan diwujudkan dalam disertasi doktornya yang berjudul “Animal Intelligence: An Experimental Study of The Associative Processes in Animals”, yang kemudian diterbitkan dalam buku pada tahun 1911 dengan judul “Animal Intelligence” (Hergenhanhn, 1976).
Penelitian Thorndike terhadap tingkah laku binatang mencerminkan prinsip dasar proses belajar yang dianut oleh Thorndike, yaitu bahwa dasar dari belajar adalah asosiasi. Suatu  stimulus (S), akan menimbulkan suatu respons (R) tertentu. Teori ini disebut teori Stimulus-Response (S-R). Dalam teori S-R dikatakan bahwa dalam proses belajar, pertama kali organisme dengan cara coba-dan-periksa (trial and error). 

Apabila organisme menghadapi masalah, maka organisme itu akan bertingkah laku untuk memecahkan masalah itu. Apabila kebetulan tingkah laku itu dapat memecahkan masalah, maka berdasarkan pengalaman itulah, bila timbul masalah serupa, organisme sudah menyetahui, tingkah laku mana yang akan dilakukan untuk memecahkan masalah tersebut. Ini berarti organisme tersebut melakukan asosiasi antara satu masalah tertentu dengan suatu tingkah laku tertentu. Misalnya seekor kucing yang dimasukkan kandang yang terkunci, kemudian di luar kandang ditaruh makanan. Maka kucing tersebut akan bergerak, meloncat, mencakar, mengeong, sampai suatu saat secara kebetulan ia menginjak suatu pedal sehingga pintu kandang itu terbuka. Sejak itu kucing akan langsung menginjak pedal apabila dimasukkan dalam kandang.

Dari eksperimennya, Thorndike mengajukan tiga macam hukum yang sering dikenal sebagai hukum primer dalam belajar, yaitu:
- Hukum kesiapan (the law of readiness)
Belajar yang baik memerlukan adanya kesiapan dari organisme yang bersangkutan. Apabila tidak ada kesiapan, maka hasil belajar tidak akan baik.

- Hukum latihan (the law of exercise)
Menurut Thorndike hukum latihan ini ada dua aspek, yaitu: (1). The law of use dan (2). The law of disuse. The law of use yaitu hukum yang menyatakan bahwa hubungan antara stimulus dan respons akan menjadi kuat apabila ada latihan atau sering digunakan. The law of disuse yaitu hukum yang menyatakan bahwa hubungan antara stimulus dengan respons akan menjadi lemah apabila tidak ada latihan atau tidak sering digunakan. 

- Hukum efek (the law of effect)
Yaitu hukum yang menyatakan hubungan antara stimulus dan respons menjadi kuat atau lemah tergantung pada hasil yang menyenangkan atau tidak. Apabila suatu stimulus memberikan hasil yang menyenangkan atau memuaskan, maka hubungan antara stimulus dengan respons menjadi kuat, demikian pula sebaliknya apabila hasil stimulus tidak menyenangkan, maka hubungan stimulus dengan respons menjadi lemah.
Tetapi kemudian Thorndike memperbaharui pendapatnya tentang hukum efek dengan menyatakan bahwa reward (pemberian imbalan) akan meningkatkan eratnya hubungan stimulus-respons. Karena itu reward dan punishment tidak menunjukkan efek yang simetris (Hergenhahn, 1976).

No comments:

Post a Comment

Dark Psychology (Narsissism)

Orang narsisis dikategorikan sebagai orang yang memiliki gambaran berlebihan tentang dirinya dan sering kecanduan berfantasi tentang dirinya...