HUKUM DAN TEORI ILMIAH
1, Hukum sebab-akibat.
Ilmu pengetahun pada dasarnya bertujuan untuk mengkasj hubungan khusus antara peristiwa tertentu dengan peristiwa lainnya. Ilmu pengetahuan ilmiah bertujuan untuk menjelaskan berbagai peristiwa atau fenomena alam. Yang mau dijelaskan adalah (a) apakah ada kaitan antara peristiwa yang satu denga peristiwa yang lain? Mungkin nampak peristiwa-peristiwa berdiri sendiri-sendiri, namun sebenarnya punya kaitannya. (b) Di sini dijelaskan: apa hubungan atau kaitan tersebut? Contoh: buku jatu dan bunyi hentakan yang mengagetkan, besi berkarat dan udara lembab, air mendidi dan lilin yang mencair. Setelah ditelit dengan saksama, maka ada kaitan erat antara keduanya. Kalau peristiwa yang satu terjadi pasti peristiwa lain pun terjadi. Atau kalau peristiwa itu terjadi, maka peristiwa yang lain pasti sudah lebih dulu terjadi. Hubungan antar peristiwa satu yang menyebabkan peristiwa lain di sebut hubungan sebab-akibat. Dengan kata lain, ilmu pengetahuan sebenarnya meneliti hubungan sebab akibat yang terjadi dalam alam semesta ini atau dalam diri manusia. Hubungan ini punya sifat pasti karena kalau peristiwa tertentu itu terjadi pasti yang lain akan menyusul. Dan dalam ilmu pengetahuan hubungan ini disebut sebagai hukum. Jadi, mengkaji hubungan sebab akibat antara berbagai peristiwa disebut juga mengkaji hukum ilmiah.
2. Sifat Hukum Ilmiah
Hukmu ilmiah mempunyai sifat-sifat pasti, lebih berlaku umum dan universal, daya terangnya lebih kuat.
a. Lebih Pasti
Perlu ditegaskan bahwa hukum ilmiah adalah perkembangan dari hipotesis yang telah mendapat status yang lebih pasti sifatnya, karena telah terbukti benar dengan didukung oleh fakta dan data yang tidak terbantahkan. Karenanya dapat kita katakan bahwa, semakin pasti sebuah hipotesis, hipotesis itu akan berubah menjadi sebuah hukum ilmiah. Contoh: ada hubungan sebab akibat antara A dan B. Dalam hukum hubungan itu terbukti benar. Maka, kalua A terjadi, maka B juga pasti terjadi. Dikatakan bahwa status hukum ilmiah lebih pasti karena telah terbukti benar dan didukung oleh fakta dan data yang tak terbantahkan. Tapi perlu diperhatikan bahwa kepastian di sini masih mengandung hipotesis, sehingga walau pasti namun kebenarannya masih bersifat sementara.
b. Berlaku Umum dan Universal
Setiap hukum yang pasti sifatnya dengan sendirinya akan lebih umum dan universal. Hukum itu bersifat universal karena pertama, hukum mengungkapkan hubungan yang universal antara dua peristiwa. Hubungan ini sejauh merupakan hukum ilmiah dapat berlaku untuk peristiwa khusus lainnya, kapan saja dan di mana saja. Kedua, sejauh merupakan hukum ilmiah, siapapun akan sepakat dan menyetujui bahwa memang benar ada hubungan sebab akibat antar dua peristiwa sejenis.
c. Punya daya terang yang lebih luas
Kedua sifat di atas belum cukup untuk menentukan dengan jelas di mana letak batas antara hipotesis dan hukum. Hal yang membedakan hukum dari hipotesis adalah bahwa hukum mempunyai daya terang yang lebih jelas. Dengan hukum ilmiah, seorang ilmuah ingin mendapatkan penjelasan ilmiah yang memperlihatkan secara gamblang hubungan antar satu peristiwa dengan peristiwa lainnya, antara satu unsur dan unsur lainnya. Dengan hukum yang memberi penjelasan mengenai hubungan antar peristiwa yang dikaji,
- peristiwa-peristiwa tersebut menjadi bisa dimengerti dan masuk akal.
- peristiwa-peristiwa dalam alam semesta ini, yang sebelumnya terlihat seakan berdiri sendiri-sendiri, menjadi jelas bahwa ada hubungan satu dengan yang lainnya.
- Alam semesta dan segala peristiwa yang ada di dalam alam ini, bukannya merupakan peristiwa yang acak, yang kacau balau, melainkan adalah peristiwa yang sangat teratur karena dibalik yang kacau balau dan tidak teratur itu ada suatu hukum menyatukan dan mengaitkannya satu sama lain.
- Manusia dapat meramalkan berbagai peristiwa tertentu yang belum terjadi dan dengan demikian dapat merencanakan hidupnya secara lebih pasti dan teratur.
3. Evolusi dan Kontinuitas Pengetahuan
Evolusi dalam alam sudah terjadi dan diakui dalam teori-teori ilmiah. Banyak ahli yang tidak meragukan adanya evolusi juga dalam ilmu pengetahuan. Dikatakan bahwa pikiran selalu mengalami perkembangan. Perkembangan itu terjadi baik dalam pikiran ilmuan maupun dalam komunitas ilmuwan. Setiap ilmuwan selalu berkembang karena penelitiannya pun berkembanga dari waktu ke waktu. Ia juga mewariskan ilmunya kepada generasi-generasi berikutnya. Demikian juga mereka mewariskan hasil penelitiannya dan didiskusikan dan diteruskan kepada generasi berikutnya. Selain pikiran pribadi dari para ilmuan, metode ilmu pengetahuan juga mengalami perkembangan yang sama. Metode yang kita gunakan sekarang adalah warisan dari para pendahulu kita. Metode mereka juga mengalami perkembangan lewat kritik dan perbaikan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Karena itu dapat kita katakan bahwa ilmu pengetahuan adalah sebuah proses, suatu penelitian tanpa henti. Ilmuwan yang benar adalah ilmuwan yang selalu berusaha untuk terus mengembangkan penelitiannya dan terus menyempurnakan metodenya.
4. Dari Hukum Menuju Teori
Ada kaitan erat antara hukum dan teori. Fungsi teori adalah untuk menjelaskan hukum ilmiah. Memang ada kaitan tetapi juga ada perbedaan yang besar antar keduanya. Hukum lebih bersifat empiris dan harus diperiksa dan ditolak berdasarkan data empiris. Sebaliknya teori, lebih merupakan pandangan umum yang sulit diperiksa langsung secara empiris. Teori itu himpunan pengetahuan yang meliputi banyak kenyataan dan hukum yang sudah diketahui dan diperiksa berdasarkan kenyataan empiris.
No comments:
Post a Comment